IZARWISMA MARDANAS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1992/1993
UUA - 392.5 (390-399)
-
Perkawinan di Mentawai pada umumnya monogami dengan sistem patrilial, sedang perceraian sangat dilarang. Seluruh Mentawai pada umumnya terdapat bentuk perkawinan aanzoekhuwalyk atau peminangan. Upacara perkawinan, yaitu peminangan dilakukan oleh kaum laki – laki, disamping hadirnya pihak ketiga sebagai penengah perundingan mengenai penentuan besarnya alak. Upacara pelaksanaan dilakukan apabila jumlah alak/saki telah disetujui bersama. Alak/saki langsung diserahkan kepada ayah calon pengantin wanita, sesudah itu wanitanya sudah sudah boleh dibawa ke rumah laki – laki. Sementara itu keduanya mengadakan punen yang disebut punen putali mogat. Setelah selesainya, berlaku pantangan bagi keluarga kedua belah pihak.