DILEMMA BERLAKUNYA HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Pengarang: 

IDHAM

Penerbit: 

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA 

Tahun Terbit: 

1997

Daerah/Wilayah: 
Kalimantan Barat
Rak: 

IHK - 346.05 (340-349)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
22

Hukum waris Islam tetap hidup dalam masyarakat walaupun iklim sistem hukumnya kurang menguntungkan. Hukum waris Islam mengenal sistem individual yang secara rinci artinya masing-masing ahli waris bagiannya sudah tertentu sedangkan dalam hukum adat walaupun bersistem individual akan tetapi banyaknya bagian setiap ahliwaris tidak ditentukan secara pasti. Kemudian usaha kearah penyesuaian antara asas hukum kewarisan Adat dan Islam telah di rintis, terbukti telah dilakukan seminar Kompilasi Hukum Islam dimana konsep hukum waris Islam yang dihasilkan sudah hampir mirip dengan konsep hukum waris adat yang tertuang dalam yurisprudensi.Yurisprudensi sebagai sumber hukum, yaitu putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah tetap konstan. 

DILEMMA BERLAKUNYA HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA