TANCO
DISBUDPAR KAB. SANGGAU
2014
4.3.2 (340
-
HUKUM ADAT DAN BUDAYA DAYAK DESA SEMALA’K(DESA SEMALA’K DALAM BUDAYA)
Adat istiadat dan budaya dayak Desa Semala’k merupakan kekayaan budaya yang sangat berbeda dan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan adat dan budaya sub suku dayak lain yang ada di Kalimantan ini karena lahir dari pencampuran dua budaya yaitu budaya Jawa (Hindu) dan budaya penduduk setempat (Dayak Desa). Misalnya Hukum Adat dan Budaya dayak desa Semala’k lahir dari seorang tokoh adat yang bernama Nek Gurak Tanah Purbakala yang mendapat wahyu dari Sang Pendaya Sang Penduga, sedangkan busana dan aksesoris adat dibawa oleh tokoh-tokoh kerajaan Majapahit dari Jawa, itu artinya bahwa adat istiadat dan budaya dayak Desa Semala’k khususnya dan Desa pada umumnya adalah perpadatan antara adat istiadat dan budaya dayak Desa dengan adat istiadat dan budaya India yang dibawa oleh orang Jawa. Kehidupan sosial budaya masyarakat sub suku dayak Desa Semala’k masih sangat bergantung dari alam sekitar yang membentuk sifat, watak, dan perilaku masyarakat dalam berinteraksi sosial sehingga hukum adat dan budaya yang ada dalam masyarakat dayak Desa Semala’k pun masih menjunjung tinggi kearifan-kearifan lokal para leluhur.