TIM PENYUSUN
BAWASLU
2020
KEA - 306.2 (300-309) TIM K
-
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu pilar utama dalam peningkatan kualitas demokrasi. Bawaslu menyadari keterlibatan mereka secara filosofi,yuridis maupun sosiologis mutlak dibutuhkan untuk mengawasi pemilu dan pilkada. Di Kalimantan Barat norma adat masih lestari dan memiliki daya ikat kuat dalam kehidupan sosial. Tokoh adat pun masih menjadi figur sentral, yang diteladani segala ucapan dan tindakannya oleh masyarakat, termasuk dalam menentukan preferensi politik pada pemilu maupun pilkad, karena itu upaya merangkul mereka dalam strategi bagi peningkatan kualtias demokrasi elektoral. Proses pelembagaan hukum adat untuk memerangi praktik politik uang masih berlangsung hingga buku ini diterbitkan. Sosialisasi,deklarasi, hingga pertemuan intensif para tokoh adat dengan jajaran Bawaslu Kapuas Hulu terus digelar. Karena pelembagaan hukum adat harus melalui musyawarah adat, pengorganisasian gerakan ini mesti digarap serius. pengawasan partisipatif juga menjadi dukungan moral, sekaligus rambu bagi jajaran Bawaslu. Mereka harus bekerja secara profesional dan independen karena turut menjadi pihak yang diawasi langsung oleh masyarakat