PRISTIWANTO
KEPEL PRESS
2014
KSB - 341.4 (340-349)
978-602-1228-77-7
Pelintas batas Indonesia-Philipina adalah penduduk yang bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan negara melalui pos pengawas lintas batas Marore. Pelintas batas adalah penduduk yang tinggal di wilayah border area dan diluar border area melakukan aktivitasnya dengan tujuan kunjungan keluarga, berziarah, bertamasya dan berdagang. Warga negara pelintas batas terdiri dari tiga kategori yaitu kewarganegaraan Indonesia, Philipina dan WNI penduduk Philipina. Motivasi melaksanakan aktivitas melintas batas dikategorikan motivasi melintas batas melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi. Begitu juga mekanismenya dikategorikan melintas batas melalui jalur resmi dan menggunakan jalur illegal. Strategi yang digunakan untuk melintas batas dikategorikan menjadi dua yakni strategi melintas batas menggunakan jalur resmi tujuan kunjungan keluarga, berziarah, bertamasya dengan berpedoman cuaca"teduh" (laut bersahabat tidak bergelombang besar). Serta strategi melintas batas menggunakan jalur tidak resmi/illegal lebih melaksanakan aktivitasnya pada cuaca ekstrim dengan pertimbangan keamanan longgar yang terpenting menghindar dari pulau Marore dan Batuganding.