TIM PENYUSUN
BADAN PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI PROV
2013
8.2 (UU)
-
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. Peraturan ini memuat beberapa bab meliputi (Bab I) Ketentuan Umum; (Bab II) Pelaksanaan Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; (Bab III) Penyerahan Daftar Judul Karya Cetak, Karya Rekam, Dan Karya Rekam Film Ceritera Atau Film Dokumenter; (Bab IV) Pengelolaan; (Bab V) Sanksi Administratif; (Bab VI) Penyidikan; (Bab VII) Ketentuan Pidana; (Bab VIII) Ketentuan Penutup. Dan didalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini didalamnya terdapat pula penjelasan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.