I GUSTI NGURAH JAYANTI, NI LUH ARIANI, I GUSTI AYU AGUNG SUMARHENI
BPNB BALI
2018
TDK-391 (390-399)
978-602-356-213-8
Rimpu merupakan suatu tradisi yang telah ada sejak budaya Bima ada. Namun dalam perkembangannya rimpu menyesuaikan dengan keadaan pada zamannya. Rimpu sebagai kearifan lokal masyarakat Bima menyesuaikan dan termodifikasi ke dalam nilai-nilai islami. Hal itu dapat dilihat dari bentuk dan fungsinya yang tidak hanya sebagai identitas budaya, namun mengarah pula sebagai identitas agama yang bersendikat sariat dimana setiap perempuan muslim yang telah menginjak dewasa hendaknya menutup aurat. Rimpu memiliki dua fungsi yaitu fungsi adat dan fungsi agama. Rimpu terdiri dari dua sarung yaitu untuk bagian atasan dan bagian bawah yang disebut segentu. Ada dua jenis rimpu, yakni rimpu rimpu cili (colo) yaitu untuk perempuan yang belum berumah tangga dan dalam pemakaian rimpu harus menutupi keseluruhan kepala hingga leher kecuali mata masih diberikan ruang untuk melihat. dDan rimpu Mpida diperuntukkan bagi perempuan yang telah menikah atau berumahtangga. Beberapa cara yang ditempuh oleh pemerintah kota Madya Bima dan Kabupaten Bima agar budaya Rimpu ini tidak hilang yaitu menyelenggarakan festival budaya terutama mengajak para muda dan masyarakat berpartisipasi untuk menggunakan rimpu sebagai bagian dari budaya yang harus dijaga bersama.