SENI TENUN SONGKET NAGARI PANDAI SIKEK, SEPULUH KOTO TANAH DATAR

Pengarang: 

ENY CHIRSTYAWATY, ERNAWATI P

Penerbit: 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

2013

Daerah/Wilayah: 
Sumatera Barat
Rak: 

RKE - 746.1 (740-749)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
88

Pewarisan budaya, khususnya keahlian atau keterampilan menenun di Nagari Pandai Sikek sampai saat ini masih berlangsung secara turun-temurun. Pelaku pewarisan adalah orang yang berperan aktif dalam proses pewarisan keahlian atau keterampilan menenun kepada pihak yang berhak. Pelaku utama dalam proses ini adalah semua warga Pandai Sikek itu sendiri khsusunya warga yang sudah memiliki keahlian atau keterampilan dalam menenun. Para agen-agen pewaris tersebut diantaranya keluarga, saudara atau kerabat, tetangga, dan warga Pandai Sikek. Ahli waris keterampilan songket adalah orang yang berhak menerima warisan keterampilan menenun songket tersebut sesuai dengan konvensi adat yang berlaku, yaitu orang asli atau penduduk asli Nagari Pandai Sikek (artinya nenek moyangnya atau ninik mamaknya berasal dari nagari ini); orang yang sudah menetap lama dan sudah menjadi warga Nagari Pandai Sikek (malakok); dan orang yang menikah dengan warga asli Nagari Pandai Sikek. Masih bertahannya Pandai Sikek sebagai sentra tenun merupakan hal yang positif, akan tetapi patut disayangkan karena banyak motif lama tidak lagi dibuat saat ini. Hal tersebut mungkin disebabkan karena motif lama umumnya lebih rumit, sehingga membutuhkan kecermatan dan konsentrasi yang lebih besar untuk membuatnya. Salah satu hambatan kemajaun tenun ini diantaranya karena adanya pembatasan yang sudah menjadi konvensi adat setempat dalam proses pewarisan, seperti hanya warga Pandai Sikek yang diperbolehkan mempelajari cara menenun.

SENI TENUN SONGKET NAGARI PANDAI SIKEK, SEPULUH KOTO TANAH DATAR