THEDAN USITH, DKK
BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2008
IHK - 340.5A (340-349)
-
Hukum Adat bukanlah merupakan suatu pelampiasan dendam kesumat dan pilih kasih, tetapi Hukum Adat adalah bersumber dari keluhuran nurani yang dapat diterima oleh semua pihak dan ditaati serta dijunjung tinggi oleh segenap masyarakat adat secara turun temurun sampai pada zaman sekarang. Kebudayaan merupakan hasil cipta, karsa dan karya, dengan kata lain olah pikir manusia yang mempunyai esensi keindahan, keteraturan dan keserasian yang masih mewarnai kehidupan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai luhur untuk kehidupan masyarakat agar dapat bertahan di tengah-tengah perubahan zaman. Perkembangan peradaban kehidupan manusia atau ditandai adanya kemajuan dalam bidang budaya, sehingga budaya dapat dimanifestasikan ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui mata rantai kehidupan. Dengan munculnya kesadaran bersama dan mulai bangkit dari ketertindasan dan ketidakadilan, dimana penguasaan tanah secara adat nyaris tidak diperhatikan/terabaikan, sehingga perlu adanya upaya-upaya pihak pembuka lahan/hutan serta Pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat setempat. Upaya pembangunan dan modernisasi tidak harus meninggalkan keasliannya serta mengorbankan sekelompok komonitas masyarakat adat yang dalam sejarahnya telah berbudaya.