ASNAINI DAN SISVA MARYADI
BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2022
L2.1 (DAYAK)
Adat merupakan kebiasaan yang telah dilaksanakan secara turun-temurun dan menyangkut segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat yang berasal dari nenek moyang orang Ngaju. Bagi orang Dayak Ngaju jalan adat perkawinan memiliki nilai-nilai luhur bagi kehidupan perkawinan: hubungan dengan Sang Pencipta, hubungan dengan gender, hubungan anak dengan orang tua dan hubungan dengan sosial masyarakat dan norma-norma. Terhadap tahapan dan tata cara perkawinan (Dayak Ngaju dan agama resmi) sama-sama memaknai perlu adanya keteraturan dan tatanan yang baik (bukan liar/kumpul kebo), perlunya pengakuan atas hubungan tersebut dari banyak pihak dan adanya relasi atau sosial religi tidak hanya menyangkut dua insan saja tetapi juga dengan keluarga, masyarakat, dan pertanggungjawaban dengan Tuhan. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan rangkaian upacara perkawinan adat yaitu diantaranya kehadiran agama memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan acara adat di tengah-tengah budaya dan tradisi yang telah berlangsung sejak nenek moyang mereka. Selain itu karena perkawinan yang dilakukan dengan orang-orang di luar suku mereka juga memberikan pengaruh dalam perubahan tahapan pelaksanaan upacara adat tersebut serta dengan adanya perkawinan sumbang yang berdampak perubahan dalam pelaksanaan upacara adat itu. Terkadang dalam pelaksanaan upacara itupun tergantung pada kemampuan keluarga dan kesepakatan kedua belah pihak sehingga ada tahapan-tahapan yang tidak dapat dipenuhi.