ENDANG SUPRIATNA, SUWARDI ALAMSYAH P, AGUS HERYANA, RIA INTANI T, RIA ANDAYANI S, NINA MERLINA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1999/2000
KGM - 305.23.346.05 (300-309)
-
Secara umum pengetahuan generasi muda berkenaan dengan sistem pewarisan tradisional atau berdasarkan adat masih kurang. Masalah waris yang sedikit diketahui para generasi muda adalah pengetahuan hukum pewarisan berdasarkan agama. Pengetahuan pewarisan menurut agama telah diajarkan di sekolah, namun secara umum pengetahuan para generasi muda yang berkenaan dengan masalah pewarisan masih kurang. Beberapa faktor yang menyebabkan generasi muda kurang mengetahui masalah pewarisan yaitu : 1 Alasan praktis 2 Kurangnya pendidikan yang secara khusus mengajarkan sistem hukum pewarisan baik menurut adat maupun tuntunan agama. Pembahasan tentang hukum waris pada dasarnya menyangkut dua hal pokok, yaitu berkaitan dengan hukum kekeluargaan dan hukum perkawinan. Sistem hukum adat dan sistem hukum agama, dalam masalah pewarisan, keduanya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Keduanya berjalan beriringan, berbaur, serta saling mengisi sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.