H.M. SOPLANTILA, F.F.H MATRUTTY, NY. A.L. SOPLANTILA, J.J. ANAKOTTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1992
PDT - 333.3 7 (330-339)
-
Negeri Hitu sebagai persekutuan hukum adat, masih kuat berpegang pada adat dan kebiasaan yang berlaku. Negeri Hitu sebagai suatu negeri Islam, nampak sekali saling pengaruh antara agama dan adat. Hak-hak tradisionalatas tanah baik penguasaan, pemilikan maupun penggunaannya masih kuat, walaupun ada kecendrungan warga negeri/desa untuk mengasingkan tanah. Disini ada pengaruh tersamar daripada belum dilaksanakannya landreform dengan baik di Indonesia untuk negeri Hitu sama sekali belum ada. Penguasaan persekutuan hukum atas tanah dan laut/meti masih kuat. Pengertian dan praktek dati di negeri Hitu berbeda sekali dengan di negeri-negeri Kristen maupun negeri-negeri Islam seperti Batumerah, yang mengalami Registrasi dati tahun 1814 dan 1824. Ada kecendrungan negatif dimana tanah dati pernah dijual oleh keluarga dati. Dati-dati dinegeri Hitu tidak masuk Register dati 1814 maupun 1824.