VEIBE RHIBKA ASSA, WINDY HAPSARI, DESY POLLA USMANY
BPNB PAPUA
2016
TKK - 395 (390-399)
978-602-6525-09-3
Tata krama adalah tata cara atau aturan-aturan turun temurun yang berkembang dalam suatu budaya masyarakat yang mengatur pergaulan antar individu maupun kelompok untuk saling pengertian, hormat menghormati menurut adat yang berlaku. Tata krama juga menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat orang Moi. Pada orang Moi, tata krama tidak begitu banyak bentuk yang dapat digali lagi. Sebagian besar hanya merupakan tradisi lisan, selebihnya dilakukan oleh generasi tua dan mereka yang peduli terhadap perkembangan dan pelestarian tradisi dan budaya. Sanksi-sanksi diberlakukan pada beberapa pelanggaran norma-norma dalam keluarga dan masyarakat. Sanksi dapat berupa hukuman secara moral dan juga fisik seperti pembayaran denda. Ada beberapa bahkan hampir sebagian besar norma-norma atau tata krama yang merupakan tradisi dan adat istiadat orang Moi yang telah berubah seiring perjalanan waktu dan peradaban, serta yang paling signifikan karena pengaruh masuknya ajaran Kristiani ke tanah Papua (Pulau Mansinam) tahun 1855. Tata krama menjadi bagian penting dalam kehidupannya. Hubungan antara individu dan hubungan kekerabatan diatur dalam norma-norma adat sebagai tata krama hidup orang Moi. Tata krama menjadi salah satu tradisi lisan yang mengatur kehidupan sosial budaya orang Moi yang bermartabat dan berbudi luhur.