PEMANTAPAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA MELALUI KEBIJAKSANAAN DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI

Pengarang: 

PROF. DR. H. BUCHARI ZAINUN

Penerbit: 

PIDATO PENGUKUHAN GURU BESAR LUAR BIASA DIBACAKAN

Tahun Terbit: 

1988

Daerah/Wilayah: 
Sulawesi Selatan
Rak: 

340-379 IL

Dengan pengaturan tentang maksud dan lingkup deregulasi dan debirokratisasi itu hendaknya dipikirkan pula kemungkinan penerapannya dengan pengaturan yang jelas pula pada bidang-bidang lain di luar bidang ekonomi yang selama ini sudah diambil Pemerintah umpamanya di bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Salah satu langkah yang dapat diambil dalam menerapkan kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi itu adalah berupa penyederhanaan baik penyederhanaan aturan, penyederhanaan sistem dan prosedur dan tidak kurang pentingnya adalah pengaruh penyederhanaan struktur terhadap unsur-unsur lain yang berkaitan dengan deregulasi dan debirokratisasi tersebut. Dalam hal deregulasi hendaknya dipikirkan kemungkinan peninjauan terhadap peraturan perundangan yang sudah ada berupa pengaturan kembali, penghapusan aturan yang berlebihan dengan aturan yang paling rendah sama tingkatnya dengan yang dihapuskan dan bilamana perlu menciptakan peraturan perundangan baru yang memang belum ada selama ini.

PEMANTAPAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA MELALUI KEBIJAKSANAAN DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI