Ditulis oleh dhanny pada Min, 02/26/2017 - 08:51
Pengarang:
Drs. M. RONDANG SIAHAAN, M.Si
Penerbit:
DEPARTEMEN SOSIAL RI
Tahun Terbit:
2006
Daerah/Wilayah:
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rak:
3.4(300-31
PANDUAN PERLINDUNGAN DAN ADVOKASI PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Panduan perlindungan Dengan adanya panduan ini diharapkan agar petugas yang menangani perlindungan dan advokasi dapat berperan aktif menjalankan tugasnya secara maksimal, lebih lanjut tentang langkah dan cara pelaksanaan perlindungan dan advokasi Komunitas Adat Terpencil. Disisi lain dapat memperlancar bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) untuk mencapai tingkat kinerja secara optimal, sehingga diharapkan lebih berperan serta secara aktifdi dalam pembangunan nasional.