ADAT DAN UPACARA PERKAWINAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH

Pengarang: 

TERAS MIHING, IKEL S. RUSAN, SYLVANUS KUNOM, M. FELIX UDA

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1994/1995

Daerah/Wilayah: 
Kalimantan Tengah
Rak: 

UUA - 392.5 (390-399)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
142

Buku yang berjudul Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Tengah ini didalamnya terdapat materi yang membahas mengenai tiga adat dan upacara adat perkawinan yang ada pada suku Dayak di Kalimantan Tengah meliputi Dayak Lawangan, Dayak Ngaju, dan Dayak Siang. Dalam suku Dayak Lawangan ada beberapa yang harus dilakukan pada saat upacara perkawinan, meliputi upacara sebelum perkawinan terdiri pembicaraan empat mata, upacara nerima pinyituk, upacara janji junjang. Setelah upacara sebelum perkawinan dilanjutkan dengan upacara pelaksanaan kawin, upacara sesudah perkawinan. Perkawinan menurut pandangan orang Dayak Ngaju adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bersepakat untuk membangun kehidupan bersama yang mempunyai dasar dan pengukuhan yang luhur dan suci. Perkawinan yang paling ideal menurut adat Suku Dayak Siang adalah perkawinan yang terjadi antara saudara sepupu tiga kali dan antara saudara sepupu empat kali. Perkawinan demikian dimaksudkan untuk dapat terpeliharanya kelestarian keluarga, dimana keluarga yang sudah jauh jaraknya akan dapat ditautkan kembali melalui perkawinan itu. Perkawinan semacam itu disebut Tompuli Puhun.  

ADAT DAN UPACARA PERKAWINAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH