Ditulis oleh dhanny pada Min, 02/26/2017 - 08:25
Pengarang:
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penerbit:
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN DEPARTEMEN PENDIDIK
Tahun Terbit:
1991
Daerah/Wilayah:
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rak:
320 - 339
Agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1981.