KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 1984 (PENGGANTI) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDON

Pengarang: 

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penerbit: 

DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN DEPARTEMEN PENDIDIK

Tahun Terbit: 

1991

Daerah/Wilayah: 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rak: 

320 - 339

Agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1981.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 1984 (PENGGANTI) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDON