WILIS MARYANTO, S.H
BALAI KAJIAN SEJARAH DAN NILAI TRADISIONAL PTK
2002
L1.2(UT)
190
LAPORAN PEREKAMAN UPACARA ADAT PERKAWINAN SUKU DAYAK BUKIT BINUA TALAGA KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK
Masyarakat dayak Bukit mengenal adat perkawinan yang di turunkan oleh Ne' Matas. dari adat perkawinan ini bahwa perkawinan dapat dilaksanakan apabila dari hasil baosol (menyelusuri asal-usul) dalam kegiatan bakomo (musyawarah keluarga) kedua belah pihak tidak ditemukan garis waris dekat yaitu keturunan, keluarga atau kerabat dekat. Perkawinan pada masyarakat dayak Bukit di Binua Talaga yang dilaksanakan berdasarkan adat istiadat yang berlaku meliputi beberapa tahap : Tahap Penentuan Pucara, Tahap Barawas, Upacara Nyoman Poe' Pangumpur, Upacara Nyuman Poe' pamukul kata, Tahap pengiriman Salepe' Bantal, Upacara Nyuman Poe' Nele' Pinang, Tahap Perkawinan Adat, Tahap Pesta Perkawinan.