TIM PENYUSUN
LEMBAGA SENSOR FILM RI
2021
-
Tahun 2022 Lembaga Sensor Film (LSF) semakin bersemangat lebih dekat dengan masyarakat luas dan ikut membangkitkan perfilman Indonesia.Lembaga Sensor Film harus terus membangun kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan perfilman di Indonesia. Suasana kebatinan untuk sama-sama memajukan perfilman nasional dan menjaga ketahanan budaya lokal, harus selalu diagungkan. Seiring dengan perkembangan teknologi serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 dan PP Nomor 18 Tahun 2014, LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang mengirim filmnya untuk di sensor. Tentu yang dimaksud proses dialog ini, Lembaga Sensor Film dengan pemilik film, atas permintaan pemilik film yang tidak setuju dengan keputusan Lembaga Sensor Film.