SUKASMANTO
IRE YOGYAKARTA & KOMISI EROPA
2003
3.4(300-31
MODUL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA PANDUAN SERI PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT ADAT
Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat harus dipahami sebagai suatu proses di mana lembaga masyarakat adat dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintahan adat dengan para stakeholder perekonomian masyarakat adat untuk menciptakan suatu kesejahteraan, jaminan sosial, dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah adat tersebut. Setiap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat adat mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja dan untuk memastikan adanya jaminan sosial bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, pemerintaha adat beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian wilayah adat tertentu.