TIM PENULIS
DIREKTORAT BINA MASYARAKAT TERASING
1999
MAD - 307.77 (300-309)
-
Permasalahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sifatnya sangat kompleks meliputi berbagai aspek kehidupan dan penghidupan. Dalam penanganannya perlu dilakukan secara konseptual, terencana, terpadu dan berkesinambungan serta memperhatikan nilai-nilai budaya yang dianutnya. Deparemen Sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil telah menetapkan kebijaksanaan teknis melalui Pendekatan Sistem Permukiman Sosial dengan mendayagunakan sumber daya alam, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mendukung pencapaian pembinaan komunitas adat terpencil tidak terlepas dari pembekalan bimbingan dan ketrampilan terhadap warga binaan serta bantuan yang diberikan kepada warga binaan. Disamping itu pelaksanaan pembinaan tidak terlepas dari dukungan kegiatan sektor-sektor terkait dan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu.