DRS. SUDIYO
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1990/1991
2.2(300-31
SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DI KELURAHAN KEBAGUSAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Selatan kota Jakarta, tepat membatasi Kelurahan Kebagusan yang sebelumnya masih merupakan wilayah Kelurahan Jatipadang. Pemisahan atau pembentukan kelurahan baru menimbulkan berbagai masalah administrasi dan lingkungan. Masyarakat Betawi yang masih hidup secara tradisional dengan mata pencaharian pokok berkebun buah-buahan merupakan suatu potensi yang baik di kembangkan dalam mengimbangi kehidupannya. Hubungan antara masyarakat dan lingkungan tercipta karena kesadaran masyarakat itu sendiri dalam memelihara lingkungan yang sehat. Manfaat yang diperoleh secara tidak langsung dapat menjadi salah satu contoh dalam kebiasaan membersihkan kebun dan halaman rumah. Kebiasaan yang terdapat di kalangan masyarakat membuat kehidupan bermasyarakat berlangsung seadanya, tidak ada masalah yang menonjol untuk ditampilkan dan tidak ada suatu hal yang istimewa dalam sistem pengendalian sosial tradisional. Namun demikian perlu dikaji bahwa kebiasaan tersebut telah membawa masyarakatnya dalam kehidupan yang aman dan mampu menangkal terhadap gangguan magic. Dalam memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat lebih ditekankan pada hubungan kekerabatan yang terdekat, karena merupakan hal yang penting dalam memperoleh bantuan tenaga. Sehubungan dengan masalah sistem pengendalian sosial tradisional di kalangan masyarakat Betawi, khususnya merek ayang tinggal di Kelurahan Kebagusan; bahwa masyarakatnya tidak mempunyai suatu aturan yang kuat dalam menata anggota masyarakatnya. Terlihat dari berbagai pelanggaran yang tidak mempunyai sanksi yang dapat memberatkan bagi pelanggarnya, hukuman yang tertinggi adalah berupa ejekan, cemoohan, umpatan dan sejenisnya. Tidak ada sanksi lain yang lebih berat. Aturan yang baku pun tidak ada, semua berdasarkan kebiasaan dan bagi yang melalaikan kebiasaan hanya mendapat cemoohan atau sindiran. Dengan demikian hanya menimbulkan rasa malu bagi orang yang tidak melakukan kebiasaan tersebut, rasa malu di kalangan keluarga, rasa malu di lingkungan rumah atau tetangga dan rasa malu di lingkungan masyarakatnya.