M. DARDID.HAS
MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU KAB. KETAPANG
2005
KBA - 390 (390-399)
Orang Melayu Kayung adalah puak Melayu yang mendiami wilayah Kabupaten Ketapang. Yang disebut orang Melayu Kayung adalah orang yang beragama Islam, berbahasa Melayu serta menggunakan adat istiadat Melayu. Kalau dilihat dari keturunannya, Melayu Kayung banyak sekali, diantaranya penduduk asli yang beragama Islam, pendatang dari Jawa, Palembang dan sebagainya. Karena itu, adat istiadatnya pun tidak sama. Namun tidak menyebabkan terpecah belahnya Melayu Kayung, melainkan ikut memperkaya khasanah budaya Tanah Kayung. Adat istiadat yang ada di Melayu Kayung diantaranya adat perkawinan, melahirkan, anak remaja, kematian, menyambut hari-hari besar, berladang, berburu, menangkap ikan, memuar penyengat, dan sebagainya. Hukum adat Melayu Kayung adalah syariat Islam, namun tidak semua hal yang diatur dalam Hukum Syarak. Kaum Melayu Kayung, sebagaimana rakyat Indonesia umumnya tunduk pada hukum positif yang berlaku di NKRI. Sedangkan untuk hukum perdata lebih banyak menggunakan hukum adat, dibanding hukum positif. Hukum adat Melayu Kayung meliputi, hukum perkawinan (Munakahat), warisan (Fara’id) serta hukum lainnya.