MC. SUPRAPTI, ZURAIDA TANJUNG, SUTAN HARAHAP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1998/1999
KSB - 304.2 (300-309)
-
Kecamatan Muarasipongi merupakan daerah perbatasan tempat bermukimnya dua kelompok sosial, yakni orang Ulu Muarasipongi dan orang Mandailing. Kelompok orang Ulu mempunyai prinsip keturunan matrilineal dan mempunyai adat perkawinan semenda serikat, serta berasal dari daerah Selatan (Bengkulu dan Pagaruyung). Segala tatanan dan corak hubungan sosial dalam masyarakat Ulu berakar pada Tungku Tigo Sojorongen, yakni pada adat, hukum, dan ajaran agama Islam (Al Quran). Sementara itu, kelompok orang Mandailing merupakan kelompok bermarga, mempunyai prinsip keturunan patrilineal dan adat perkawinan menjujur, serta berasal dari daerah utara (Kotonopan dan Panyabungan). Segala tatanan dan corak hubungan sosial dalam masyarakatnya tidak terlepas dari nilai kekerabatan, agama, dan sistem budaya Dalihan Na Tolu. Mayoritas masyarakat perbatasan Muarasipongi dapat digolongkan sebagai masyarakat yang beriman dan taqwa, menurut ajaran agama Islam.