DAMPAK MODERNISASI TERHADAP HUBUNGAN KEKERABATAN DI DAERAH JAWA TENGAH

Pengarang: 

DRS. MOEHADI

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1988/1989

Daerah/Wilayah: 
Jawa Tengah
Rak: 

2.3(300-31

DAMPAK MODERNISASI TERHADAP HUBUNGAN KEKERABATAN DI DAERAH JAWA TENGAH

Pergeseran kedudukan dan peranan suami dalam lingkungan keluarga :1 Pergeseran kedudukan suami dalam kedudukannya sebagai kepala somah dapat terjadi apabila : suami telah meninggal, suami bertugas di luar daerah atau belajar di luar negeri sedang isteri berada di rumah bersama anak-anak (pergeseran sementara), apabila terjadi perceraian dan anak-anak ikut ibunya. 2 Pergeseran peranan suami dalam kedudukannya sebagai kepala somah dapat terjadi apabila ada perceraian. 3 Pergeseran orientasi terhadap kerabat dalam hal ini karena gerak lajunya pembangunan di Indonesia telah membawa perkembangan dan perubahan sikap orang-orang Jawa. Pergeseran kedudukan dan peranan isteri dalam rumah tangga : 1 Pergeseran kedudukan isteridapat terjadi jika : suatu perkawinan itu berakhir dengan perceraian, tetapi dalam rumah tangga apabila isteri dari keturunan bangsawan bersuamikan laki-laki yang bukan berdarah bangsawan tetapi menduduki jabatan yang tinggi maka kedudukan istri dipandang bukan dari kebangsawanannya tetapi karena martabat suaminya. 2 Pergeseran peranan istri karena perceraian dapat terjadi apabila suami memperistri wanita lain sedang istri yang pertama kembali kepada keluarga orang tua. 3 Pergeseran orientasi keluarga yaitu perceraian yang banyak menimpa keluarga-keluarga di perkotaan. Pergeseran kedudukan dan peranan anak dalam lingkungan keluarga : 1 Pergeseran kedudukan anak. 2 Pergeseran peranan anak ketika mulai memasuki masa remaja yaitu hubungannya dengan ayahnya mulai merenggang, tetapi hubungan dengan ibunya masih tetap akrab. 3 Pergeseran orientasi kerabat hal ini terlihat jelas setelah anak laki-laki menikah karena cenderung untuk memisahkan diri dari keluarga orang tuanya tetapi tidak menutup kemungkinan untuk bertempat tinggal bersama orang tua pihak isteri