JACOBUS W. MOSSE, JOHANNES M.S TETELEPTA, F.X. VINCENT R. LETSOIN
BPNB AMBON
2012
IHK - 340 (340-349)
978-979-1463-31-7
Hawear adalah salah satu bentuk hukum adat yang lahir, tumbuh dan hidup dalam masyarakat Kei. Dengan daun kelapa kuning (janur kuning) yang diberikan oleh ayahnya dan dibawa (disisipkan/diikat di kain seloi yang dipakainya), seorang gadis Ditsakmas lalu melakukan perjalanan panjang dari tempatnya (rumahnya) untuk bertemu seorang raja (Raja Ahar Danar). Daun kelapa kuning tersebut dimaksudkan sebagai tanda bahwa ia telah dimiliki oleh seseorang sehingga tidak boleh lagi diganggu oleh siapapun. Tanda ini diberikan oleh ayahnya karena memang dalam perjalanan pertamanya beliau diganggu oleh orang-orang yang tidak dikenal. Ini adalah suatu proses budaya Hawear yang pertama dan hingga saat ini masih dijalankan sesuai dengan maknanya.