JAGOJAGO “HARTA KARUN TERSEMBUNYI ABAD 7 MASEHI”

Pengarang: 

TIM PENYUSUN

Penerbit: 

BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA PROVINSI ACEH

Tahun Terbit: 

2021

Daerah/Wilayah: 
Sulawesi Utara
Rak: 

MKE - 622.3 (620-629)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
44

Desa Jagojago merupakan sebuah Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah. Awal tahun 2021, masyarakat digemparkan dengan temuan benda bersejarah di Desa Jagojago. Berbagai benda bersejarah tersebut ditemukan warga pada lahan galian tambang emas tradisional yang ada di Desa Jagojago. Benda bersejarah yang ada di Desa Jagojago diantaranya arca Ganesa. Selain itu di dekat lokasi penambangan emas tradisional masyarakat, banyak sekali terdapat temuan benda bersejarah yang ditemukan oleh penambang atau masyarakat diantaranya pecahan-pecahan keramik kuno, koin-koin kuno yang diperkirakan berasal dari masa Dinasti Umayyah pada periode 694 Masehi hingga 713 Masehi atau 75-95 Hijriah dan Dinasti Abbasiyah pada 760 Masehi atau 143 Hijriah, peralatan medis kuno, potongan kayu yang diduga merupakan bagian kapal kuno, dan sebagainya. Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, suatu objek dapat dikatakan sebagai warisan budaya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut berusia 50 tahun atau lebih; memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.