SUMARNI DAWAM RAHARDJO
KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN RI
2009
8.5(KU)
-
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA)
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai langkah awal dalam rangka menciptakan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan anak. Karena prinsip kebijakan KLA adalah mendorong kabupaten/kota agar menghormati hak anak yang diwujudkan dengan cara : Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yangs sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan; Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak; Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang; Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam; Memberikan perhatian khusus kepada anak; Menyediakan wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA akan sangat ditentukan oleh adanya saling pengertian dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pembangunan dengan kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen terhadap investasi sumber daya manusia. Kebijakan KLA bersifat dinamis sehingga memungkinkan untuk dilaksanakan di wilayah yang infrastrukturnya telah lengkap maupun masih kurang. Hal-hal yang secara operasional diperlukan namun belum diatur dalam kebijakan KLA ini maka terbuka kemungkinan untuk diadakan perbaikan sesuai dengan perubahan sosial dan dinamika kebutuhan masyarakat dan anak.