MARDIANA, ZAILANI, SITI CHALIMAH
DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
2001
KSE - 929.92 (920-929)
-
Lambang-lambang pemerintahan daerah baik Tingkat I, II maupun Kotamadya pada dasarnya merupakan pencerminan atau cukilan dari kebudayaan daerah yang bersifat khas Kalimantan yang mana kebudayaan daerah tersebut merupakan sumber daripada Kebudayaan Nasional. Mengenai bentuk lambang daerah terdiri dari bendera-bendera daerah, lambang pajangan vandel, plakat dan budge/atribut. Lambang daerah dipergunakan pada wilayah pemerintahan masing-masing daerah yaitu pada kantor Wilayah Dinas, Walikota, gedung DPRD, gedung Badan Pemerintah TK. I dan II, gedung milik Pemerintah Kota, Tugu Daerah dan Tugu Pembatas Daerah. Lambang daerah berupa vandel dan plakat dipergunakan sebagai penghargaan dan cinderamata; budge/atribut untuk kelengkapan pakaian kerja dan topi pegawai, kop surat dan sebagainya.