Ditulis oleh dhanny pada Min, 02/26/2017 - 08:55
Pengarang:
TD. SUDJANA
Penerbit:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tahun Terbit:
1981
Daerah/Wilayah:
Jawa Barat
Rak:
1.6(000-09
PAPAKEMJAKSA PIPITU
Ini adalah uraian perihal seluk beluk pengaturan persoalan orang-orang yang menghadapi sengketa dan/atau pengaduan, berlaku di negara Cirebon yang telah menjadi dasar peraturan dan perundang-undangan. Jaksa tiga (tiga orang jaksa) yang menangani dan/atau mengatur hal-hal sengketa dan pengaduan di pengadilan. Sedang di persidangan yang berhak adalah keempat orang Sultan. Untuk kegiatan ini dipakai sebuah tempat khusus, ialah sebuah gedung yang terletak di sebelah barat alun-alun keraton Kasepuhan. Gedung ini disebut dengan nama Kejaksaan. Tempat inilah yang dipakai sebagai kantor kegiatan Jaksa Tujuh (ketujuh orang jaksa).