RAIHAN LUBIS
BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA PROVINSI ACEH
2022
WAK - 306 (300-309)
-
Menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat dan /atau di air. Semua bentuk cagar budaya ini perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kategori yang masuk kedalam cagar budaya itu adalah benda yang berwujud nyata, dapat dilihat dan diraba oleh indera, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Misalnya batu prasasti, candi, nisan makam, dan lain-lain. Selain itu, ada yang namanya warisan budaya yang bersifat ketidakbendaan seperti bahasa, tarian dan sebagainya. Tetapi yang bersifat ketidakbendaan ini tidak termasuk pada kategori cagar budaya. Ada lima kategori atau jenis benda-benda yang masuk kategori sebagai cagar budaya, yaitu benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan.