TIM PENYUSUN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2014
PER - 344 (340-349)
-
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 111 Tahun 2015 menjelaskan tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, didalamnya terdapat 14 (empat belas) pasal dan 1 (satu) Lampiran. Adapun keempat belas pasal tersebut, diantaranya meliputi: Pasal 1 Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya; (2) Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan; (3) Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor; (4) Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling; (5) Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Dan seterusnya. Adapun Lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Pedoman Bimbingan Dan Konseling), didalamnya meliputi Pendahuluan; Tujuan; Pengguna; Layanan Bimbingan dan Konseling; Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak Yang Terlibat; Penutup.