ABDUL AZIZ
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1990/1991
PDT - 333.3 7 (330-339)
-
Studi tentang pola penguasaan, pemilikan serta penggunaan tanah secara tradisional ini dilakukan terhadap masyarakat petani suku Kutai di Desa Embalut, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur. Masyarakat tersebut pernah sebelum zaman kemerdekaan, berpuluh-puluh tahun dipengaruhi oleh tradisi yang sangat kuat dari kerajaan Kutai Kartanegara. Pada saat UU No. 18, 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, di desa Embalut, tidak terdapat sistem pemerintahan desa yang bersifat tradisional, seperti halnya Nagari di Sumatera Barat. Oleh karenanya maka sistem pemerintahan di desa Embalut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pola penggunaan tanah dengan sistem bagi hasil pada umumnya baru mulai dikenal setelah diakuinya hak perorangan atas tanah (UUPA, pasal 20). Penemuan yang terpenting yang diperoleh dari studi ini ialah bahwa ada indikasi yang cukup kuat yang memberi petunjuk bahwa masyarakat Kutai di desa Embalut pernah mempunyai tradisi pola penggunaan tanah yang berada di tangan persekutuan (Pawatasan). Oleh karena itu tidak sukar bagi masyarakat petani di desa Embalut untuk dapat mengerti dan menyadaribahwa negara adalah merupakan instansi tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan penentuan dan penggunaan tanah.