RUMAH ADAT KUDUS

Pengarang: 

TUGAS TRI WAHYONO DAN SUKARI

Penerbit: 

BPNB D.I. YOGYAKARTA

Tahun Terbit: 

2021

Daerah/Wilayah: 
Jawa Timur
Rak: 

ART - 722.4

ISSN/ISBN: 

978-623-7654-21-6

Jumlah Halaman: 
29

Kudus merupakan kota yang dikenal sebagai kota kretek, ini disebabkan karena banyaknya pabrik rokok yang terdapat di kota tersebut. Selain itu, Kota Kudus juga dikenal sebagai kota wali karena disini terdapat makam Sunan Kudus yang bernama Ja’far Shadiq yang berada dikawasan Kudus Kulon dan makam Sunan Muria yang berada di lereng Gunung Muria. Rumah Adat Kudus atau Joglo Pencu adalah rumah tradisional dari Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Rumah Adat Kudus tidak lepas dari sejarah seni ukir dan dakwah Islam di Kudus. Gaya ukir atau pahatan yang dimilikinya merupakan perpaduan motif dari Cina, Eropa, Hindu, dan Persia (Islam). Sedangkan bahan pokoknya adalah kayu jati (tektona grandis) pilihan yang berkualitas tinggi. Rumah Adat Kudus dalam pembangunannya selalu menghadap ke selatan, ini bertujuan agar rumah membelakangi Gunung Muria ynag menjulang tinggi di utara dan seolah-olah tidak menghadap (memangku) Gunung Muria. Karena menurut orang Jawa “memangku” gunung akan memperberat beban hidup. Pada tahun 2016 rumah tradisional Adat Kudus ini telah diakui sebagai Warisan Budaya Nasional (Warbudnas) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.