SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Pengarang: 

DRS. B.K KOTTEN

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1991

Daerah/Wilayah: 
Nusa Tenggara Timur
Rak: 

2.2(300-31

SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL TRADISIONAL DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Mayoritas penduduk Nusa Tenggara Timur adalah masyarakat pedesaan. Jauh sebelum dikenalnya sistem pengendalian sosial modern, berupa aturan-aturan hukum dan perundang-undangan, masing-masing kelompok masyarakat di daerah ini sudah mengenal seperangkat norma yang berfungsi sebagai pedoman untuk berperilaku, baik dalam mengatur interaksi antar-warga masyarakat maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan alam dan sumber dayanya. Dalam pelaksanaan norma-norma tersebut dikenal pula lembaga-lembaga adat yang berfungsi sebagai pengatur sekaligus sebagai pengendali tingkah laku warga masyarakat dengan norma-norma itu sebagai pedomannya. Sistem pengendalian sosial dapat terdiri dari seperangkat aturan, norma atau adat istiadat. Semua ini mempunyai kekuatan dalam mengatur tingkah laku warga masyarakat. Masyarakat desa Rubit di Kabupaten Sikka secara tradisional mengenal lembaga sosial desa dengan nama dua moan wa tu pitu. Pemuka-pemuka masyarakat yang duduk dalam lembaga ini disebut ata dua moan. Lembaga ini menangani pranata-pranata sosial, ekonomi, budaya, maupun masalah lingkungan. Untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang berhubungan dengan pemeliharaan ternak, setiap pemilik tanah wajib memberikan tanda kenal tersendiri bagi hewan-hewan peliharaannya. Masyarakat desa ini mempunyai kewaspadaan yang tinggi terhadap keamanan lingkungan. Tokoh yang berperan di dalam menjaga keamanan lingkungan adalah para Meo.