NURANA, SYAMSIDAR, ZULYANI HIDAYAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1992-1993
IHK - 340.5A (340-349)
-
Menelusuri perjalanan undang-undang adat Minagkabau terlihat bahwa undang-undang ini mulai tumbuh akarnya semenjak kelompok masyarakat Minnagkabau masih hidup dalam periode masyarakat masih rendah. Dalam segala kesederhanaan kehidupan kelompok awal masyarakat Minangkabau ini sudah memiliki difrensiasi tugas antara laki-laki dan wanita. Apabila diamati nama-nama pendatang kedua ke tempat pemukiman asal keluarga Minangkabau ini terlihat bahwa pendatang baru itu berasal dari Hindu. Masuknya Islam ke Minangkabau diterima secara utuh baik fisik maupun mental yang kemudian dipadu dengan adat yang telah lebih dulu mewarnai kehidupan mereka. Masuknya pengaruh barat secara resmi dan tidak resmi membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Hukum adat sebagai penata kehidupan masyarakat Minangkabau masih tetap memegang peranan dalam mewarnai kehidupan masyarakatnya.