UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

Pengarang: 

TIM PENULIS

Penerbit: 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Tahun Terbit: 

2024

Daerah/Wilayah: 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rak: 

IHK - 348

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
139

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pelestarian Cagar Budaya berasaskan kepada Pancasila; Bhinneka Tunggal Ika; kenusantaraan; keadilan; ketertiban dan kepastian hukum; kemanfaatan; keberlanjutan; partisipasi; dan transparasi dan akuntabilitas. Adapun tujuan dari Pelestarian Cagar Budaya meliputi melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; memperkuat kepribadian bangsa; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.