UPACARA ADAT KAMPUNG LINGGA

Pengarang: 

NELLY TOBING

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1990/1991

Daerah/Wilayah: 
Sumatera Utara
Rak: 

UUA - 392 (390-399)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
130

Upacara perkawinan yang biasa dilakukan penduduk Kampung Lingga, umumnya Batak Karo adalah perkawinan naki-naki atau nure-nure, yaitu membawa si gadis ke rumah keluarga si laki-laki tanpa diberitahu terlebih dahulu kepada orang tuanya. Barulah setelah itu dilaksanakan upacara ngembah belo selembar berarti membawa selembar sirih. Maksudnya pertemuan ini terbatas pada keluarga dekat saja. Apabila orang tua si gadis setuju dan menerima pinangan, maka dilanjutkan dengan penentuan hari pelaksanaan upacara ngembah manuk. Dalam upacara ngembah manuk ini ditentukan pula pelaksanaan upacara dan biaya yang diperlukan untuk pesta tersebut yang dikenal dengan istilah upacara penindih pudun perlengitan. Setelah itu pada hari pelaksanaan upacara perkawinan disebut kerja erdemu bayu. Dilanjutkan dengan upacara runggu pedalin emas, makan bersama dan upacara mukul.