UPACARA PERKAWINAN ADAT MELAYU SUMATERA TIMUR (PANTUN)

Pengarang: 

T.H.M. LAH HUSNY

Penerbit: 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tahun Terbit: 

1984

Daerah/Wilayah: 
Sumatera Utara
Rak: 

UUA - 392.5 (390-399)

ISSN/ISBN: 

-

Jumlah Halaman: 
83

Menjadi sebuah pemikiran pada satu keluarga Melayu, apabila anaknya telah dewasa baik laki – laki maupun perempuan. Laki – laki dan perempuan yang dibawah umur/belum dewasa tidak dapat dinikahkan tuan kadi, oleh sebab itu tidak terdapat pernikahan di sini yang dibawah umur. Setiap perkawinan yang normal biasanya melalui satu masa pertunangan, yang lamanya maksimum satu tahun. Pada masa kini perkenalan gadis – teruna lebih terbuka dan bebas sehingga kadang – kadang membawa ekses – ekses yang negatif. Tata cara perkawinan yang direstui kedua orang tua/keluarga masing – masing pihak umumnya berjalan seperti berikut merisik kecil melalui seseorang atau telangkai, merisik resmi dan meminang gadis, ikat janji, menyorong tanda (bertunangan), jamu sukut (kenduri pemberitahuan pada keluarga masing – masing ), akad nikah, berinai, mengantar pengantin (bersanding), meminjam pengantin.