Pemerintahan marga yang ada di Kabupaten Banyuasin pada awalnya diciptakan oleh Kesultanan Palembang Darussalam dalam upaya menguasai kehidupan politik dan perekonomian daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaannya. Pada zaman Kesultanan, pembentukan Marga itu mengacu kepada Undang-Undang Simbur Cahaya (USC), yaitu suatu kodifikasi ketentuan hukum kerajaan yang berlaku sejak abad ke-XVII Maseh…
Mobilitas sosial penduduk yang terjadi di Kota Bukittinggi disebabkan oleh faktor yang bersifat fisik dan non fisik. Faktor yang bersifat fisik meliputi daya tarik kota (daerah tujuan) dan daya dorong desa (daerah asal). Adapun faktor non fisik adalah merantau dalam budaya Minangkabau yang masih berlaku sampai saat ini, termasuk bagi masyarakat Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Proses mobilitas …
Buku dalam bentuk bunga rampai dengan judul Kekayaan Warisan Budaya Dalam Naskah ini merupakan kumpulan tulisan dari hasil penelitian. Buku ini merupakan hasil kajian peneliti terhadap beberapa naskah kuno yang mencerminkan kehidupan dan budaya masyarakat Nusantara, khususnya Melayu. Ada 3 (tiga) tulisan dalam buku ini, yaitu (Pertama) Syair Ikan Terubuk Pada Masyarakat Bengkalis : Kajian Ten…
Semenjak kemerdekaan Republik Indonesia telah membuat beberapa peraturan mengenai undang-undang Otonomi daerah. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa proses untuk mewujudkan otonomi daerah, mem…
BUNGA RAMPAI SEJARAH BENGKULU : BENGKULU DARI MASA KOLONIAL HINGGA ERA OTONOMI DAERAH
JURNAL PENELITIAN SEJARAH DAN BUDAYA VOL.2 NO.2 NOVEMBER 2016
JURNAL PENELITIAN SEJARAH DAN BUDAYA VOL.3 NO.2 NOVEMBER 2017
JURNAL PENELITIAN SEJARAH DAN BUDAYA VOL.2 NO.1 JUNI 2016
Upacara tabuik di Pariaman sampai saat ini masih dilaksanakan seperti apa adanya yaitu pada tanggal 1 – 10 Muharram tiap tahunnya. Pengkisahan peristiwa perang karbela tetap ditampilkan sebagaimana biasanya. Rangkaian demi rangkaian kegiatan terlaksana dengan teratur tanpa ada pengaruh dari unsur lain. Pelaksanaan upacara tetap mempertahankan nilai-nilai luhur yang ada dengan penghayatan dan …