Negeri Hitu sebagai persekutuan hukum adat, masih kuat berpegang pada adat dan kebiasaan yang berlaku. Negeri Hitu sebagai suatu negeri Islam, nampak sekali saling pengaruh antara agama dan adat. Hak-hak tradisionalatas tanah baik penguasaan, pemilikan maupun penggunaannya masih kuat, walaupun ada kecendrungan warga negeri/desa untuk mengasingkan tanah. Disini ada pengaruh tersamar daripada bel…
Ada empat periode kekuasaan yang turut memberikan warna terhadap pola ini yaitu periode kekuasaan raja-raja sasak, raja Karang Asem, kolonial Belanda dan Jepang, serta periode kemerdekaan. Pada awalnya tanah yang ada merupakan tanah pauman di mana desa-desa merupakan kesatuan teritorial yang berkembang sebagai suatu bentuk persekutuan. Dimana tiap anggota memiliki hak-hak dan kewajiban yang teg…
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di Kalimantan Selatan sejak sebelum penjajahan sampai sekarang, hampir tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Tradisi yang berlaku pada penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di seluruh kawasan di Kalimantan Selatan, yang dahulu merupakan wilayah Kerajaan Banjar, seolah-olah mempunyai pola yang sama. Segala permasalahan y…
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di dua pedesaan di Jawa Barat, menunjukkan adanya pergeseran atau perubahan dari masa ke masa. Pergerakan atau perubahan tersebut antara lain karena tekanan-tekanan penduduk yang terus meningkat kemudian karena masuknya ekonomi uang ke daerah pedesaan melalui perkebunan-perkebunan modern yang dikelola oleh pengusaha-pengusaha Be…
Di desa Borobudur pola penguasaan tanah yang mula-mula diketahui, berdasarkan suatu prasasti yang memuat isi tentang pembebasan tanah sekitar bangunan Suci Borobudur dari pembayaran pajak, untuk tugas pemeliharaan terhadap bangunan suci agama Budha tersebut. Dengan berlakunya UUPA/1960 dan UU No. 5/1979 di desa Borobudur tidak timbul kesulitan karena jumlah pemilikan tanah tidak ada yang melebi…
Daerah Kabupaten Donggala, masalah penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah umumnya menggunakan 2 pola tradisional yaitu kekuasaan raja yang tidak mengakui hak perorangan serta pengguasaan tanah berdasarkan pengakuan hak rakyat. Pola kedua ini terdapat pada hampir semua kerajaan ditanah Kaili di Lembah Palu termasuk eks Kerajaan Sigi. Sedangkan pola pertama pada umumnya berlaku pada kerajaan …
Buku ini memberikan penjelasan yang memadai bagi para wisatawan yang berkunjung ke kota Arang. Dengan bahasa sederhana dan setengah bercerita, buku ini dapat memuaskan yang berkunjung ke kota ini. Dan yang lebih utama lagi, buku ini penting untuk masyarakat luas, terutama generasi muda yang tidak mengetahui drama perbudakan di negeri sendiri. Buku ini menunjukkan bahwa sejarah orang-orang biasa…
Konon menurut cerita Ibu tiriku, Mak Irah (istri pertama bapakku). Ketika ulun baru lahir, memberitahukan kepada Nek Cates (nenekku) yang waktu itu sedang mencucui di parit didepan rumahku. Sang nenek bertanya bagaimana keadaan ulun yang baru dilahirkan. Mak Irah menjawab bahwa dalam keadaan selamat saja. Nek Cetes lantas bilang, kalau begitu beri saja nama ”Selamat”. Itulah aku, ulun ini. …
Buku ini memuat bahasan tentang hubungan antara perkembangan masyarakat dan budaya menabung. Oleh karena itu, perlu lebih dahulu diberikan gambaran secara garis besar kerangka sejarah perkembangan masyarakat Indonesia yang mengandung informasi yang berkaitan dengan budaya menabung. Perkembangan masyarakat dan kebudayaan Indonesia digambarkan sebagai tahapan zaman yang dihubungkan dengan per…
Singkawang berasal dari istilah Tionghoa San Keuw Jong dan dulunya merupakan bagian dari Kerajaan Sambas yang dipengaruhi oleh kongsi-kongsi Tionghoa di Montrado. Sejak awal, wilayah ini berkembang sebagai komunitas multietnis dengan dominasi budaya Tionghoa, sementara etnis Melayu dan Dayak jumlahnya lebih sedikit. Pada abad ke-19, Singkawang masih berupa daerah kecil dan menjadi wilayah pe…