Text
PASAMBAHAN DALAM UPACARA KEMATIAN DI KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG
Upacara adat kematian di daerah tertentu di Minangkabau ternyata masih ada yang menyelenggarakan. Adat memakai tidak dilarang asalkan tidak bertentangan dengan ajaran agama (agama Islam). Di kanagarian Pauh IX bila ada kematian maka di depan rumahnya ditegakkan payung. Payung tidak ditegakkan bila yang meninggal dunia itu : orang yang telah melanggar adat seperti kawin se-suku, orang yang Belem diterima adat/ oleh orang lima suku artinya mereka Belem menikah (gadis dan bujang).Dalam penyelenggaraan jenazah terdapat perbedaan antara : jenazah penghulu, ninik mamak bajinih; jenazah orang kebanyakan, masyarakat umum; jenajah remaja dan anak-anak.Orang-orang yang bertugas dalam penyelenggaraan jenajah sudah ditentukan dalam adat. Pasambahan dalam upacara kematian disebut juga dengan pasambahan dibawah payung. Pasambahan dibawah payung di kanagarian Pauh IX sampai saat ini masih terlaksana. Tidak ada satu pun alasan, bahwa pasambahan tidak dapat dilaksanakan., misalnya karena hari hujan lebat. Pasambahan dibawah payung tidak dilaksanakan bila : Meninggal dunia karena kecelakaan/bencana alam yang mayatnya tidak ditemukan, Mati sahid, Bukan penduduk asli/pendatang. Pelaksanaan pasambahan sebagai salah satu rangkaian upacara adat di Minangkabau sarat dengan nilai-nilai dan makna yang sangat berharga bagi manusia. Pelaksanaan adat bukanlah sebagai penghambat kelancaran penyelenggaraan jenazah, melainkan adat sebagai jembatan untuk mempertautkan antara hati dengan hati, dunsanakdengan dunsanak, hubungan silaturahmi dalam berkaum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain