Text
HUKUM ADAT SUKU DAYAK BENUAQ DI KABUPATEN KUTAI BARAT KALIMANTAN TIMUR (TATA CARA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA
Bentuk kepengurusan adat yang ada pada masyarakat Dayak Benuaq adalah Ketua Adat sebagai pemimpin adat tertinggi disebut Mantiiq Tuhaaq. Konsep perkara yang berlaku menurut hukum adat Suku Dayak Benuaq pada dasarnya adalah untuk menjaga ketentraman hidup anggota masyarakat dan hubungannya dengan alam gaib yang harus terjaga keharmonisannya. Tata cara dalam penyelesaian perkara yang berlaku pada masyarakat Dayak Benuaq tidak harus diselesaikan dalam forum majelis Mantiiq atau sidang adat atau Besara, tetapi sedapat mungkin harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak-pihak yang saling sengketa atau berperkara. Hal ini karena apabila sudah masuk pada tingkat sidang adat yang penyelesaiannya harus ditangani oleh para Mantiiq maka denda adatnya akan lebih berat. Denda adat ini tidak saja dikenakan kepada pihak yang bersalah tetapi juga harus dibayar oleh pihak yang melaporkan perkaranya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain