Text
PENGKAJIAN SOSIAL BUDAYA DAN LINGKUNGAN MASYARAKAT TERASING TALANG MAMAK DAN DESA SEMPATUNG PROPINSI RIAU DAN KALIMANTAN BARAT
Masyarakat Desa Sempatung desa dikategorikan sebagai masyarakat terasing dan klasifikasi kelompok menetap. Pola pemukiman atau perkampungan mereka merupakan kesatuan masyarakat yang terikat oleh kesatuan genealogis dan kesatuan wilayah hukum. Pola pemilikan lahan selain diatur sesuai hukum waris dari orang tua atau keluarganya, juga ditentukan oleh sejarah penggarapan lahan. Dalam pola perekonomian, telah dikenal dualisme perekonomian, disatu pihak mereka masih menggantungkan pada kegiatan ekonomi tradisional dan di lain pihak mereka juga telah mengenal berkebun, beternak sebagai kegiatan ekonomi pasar. Pola kehidupan yang didasarkan atas kegotongroyongan, rasa kebersamaan dan kekeluargaan masih sangat kuat dipertahankan oleh mereka. Masuknya missi yang menanamkan dan menyebarkan agama Kristen Protestan pada masyarakat, ternyata juga berhasil berubah pola pikir masyarakat. Ternyata masuknya agama juga sangat berpengaruh pada hilangnya upacara-upacara adat serta hal-hal yang bersifat magis. Hal-hal yang masih dipertahankan adalah hukum adat dan adat (adat kebiasaan yang bersifat logis).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain