Text
POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di Kalimantan Selatan sejak sebelum penjajahan sampai sekarang, hampir tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Tradisi yang berlaku pada penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di seluruh kawasan di Kalimantan Selatan, yang dahulu merupakan wilayah Kerajaan Banjar, seolah-olah mempunyai pola yang sama. Segala permasalahan yang menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah antar penduduk, selalu diusahakan penyelesaiannya melalui adat secara kekeluargaan dengan musyawarah. Pemecahan melalui seluruh hukum atau undang-undang yang berlaku melalui pemerintah, adalah merupakan jalan terakhir yang ditempuh, jika sudah mengalami jalan dan dalam penyelesaian melalui adat atau kekeluargaan. Hampir sebagian besar penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, diatur oleh adat yang seolah-olah menyatu dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam, untuk didaerah yang berpendudukan beragama Islam. Segel tanah yang merupakan bukti pemilikan tanah secara adat tetap berlaku sampai sekarang, dimana Pambakal merupakan orang yang berwenang menandatangani segel tersebut, disamping saksi dengan tanda tangan masing-masing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain