Text
POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL DAERAH KALIMANTAN SELATAN
POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di Kalimantan Selatan sejak sebelum penjajahan sampai sekarang, hampir tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Segala permasalahan yang menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah antar penduduk, selalu diusahakan penyelesaiannya melalui adat secara kekeluargaan dengan musyawarah. Hampir sebagian besar penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, diatur oleh adat yang seolah-olah menyatu dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam, untuk didaerah yang berpendudukan beragama Islam. Segel tanah yang merupakan bukti pemilikan tanah secara adat tetap berlaku sampai sekarang, dimana Pambakal merupakan orang yang berwenang menandatangani segel tersebut, disamping saksi dengan tanda tangan masing-masing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain