Text
PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Prosedur dan teknik penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, terdapatnya pasal-pasal yang secara tegas memberikan perintah kepada Menteri atau Pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut. Hal tersebut mengandung pengertian adanya pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau kepada pejabat yang ditunjuk secara khusus. Hal-hal yang perlu diketahui secara teknis tentang penyusunan peraturan perundang-undangan ini adalah masalah-masalah yang harus dipenuhi dalam Ketentuan Umum, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain