Text
ARSIP NASIONAL RI LAYANAN INFORMASI
Melalui arsip berbagai generasi dapat memperoleh gambaran mengenai kegiatan dan kejadian masa lalu. Begitu pentingnya arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dengan adanya pengakuan negara melalui UU No 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok kearsipan. Salah satu tugas yang tertera dalam Undang-Undang tersebut memuat bahwa arsip bukan hanya sebagai bukti bahan pertanggungjawaban nasional. Untuk itu perlu adanya penyelamatan bahan bukti mengenai kehidupan kebangsaan serta penyelenggaraan pemerintah baik pada masa lalu, sekarang dan yang akan datang. Jenis arsip yang telah dan akan tersimpan di Arsip Nasional RI tidak hanya terbatas pada arsip tekstual tertapi juga berupa arsip audio-visuil, kartografi, dan kearsitekturan serta arsip baca mesin. Layanan informasi dan jasa bahan kearsipan dilakukan oleh unit Pelayanan Informasi Arsip Nasional RI. Unit ini juga menyediakan layanan konsultasi dan jasa pra penelitian yang diperlukan oleh para pengguna arsip. Untuk menunjang kelancaran pelayanan, maka disediakan berbagai sarana diantaranya pemandu pengguna, ruang baca, perpustakaan khusus, penerbitan sumber data-data dasar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain