Text
TRADISI UPACARA PERKAWINAN SUKU MAYA DI KAMPUNG ARAWAY DISTRIK TIPLOL-MAYALIBIT
TRADISI UPACARA PERKAWINAN SUKU MAYA DI KAMPUNG ARAWAY DISTRIK TIPLOL-MAYALIBIT
Buku ini berisi uraian tentang Suku Maya penduduk asli Raja Ampat yang berasal dari Pulau Waigeo. Mereka terdiri atas Maya Kawe, Maya Wawiyai dan Maya Teluk, sedangkan persebarannya di luar Waigeo terdapat di Salawati dan Misool. Mayoritas penduduk beragama muslim sehingga pelaksanaan perkawinanpun berdasarkan syariat Islam. Sekalipun telah beragama Islam, namun dalam kehidupan sehari-hari mereka masih percaya kepada ilmu gaib. Sistem perkawinan Suku Maya adalah eksogami gelet atau menikah masuk dalam keluarga (fasa del umlolo). Perkawinan ideal bagi mereka adalah menikah antar saudara sepupu baik dari pihak bapak maupun ibu. Tujuan perkawinan ini adalah untuk menjalankan perintah agama, memperbanyak anggota klen, meneruskan keturunan, mempertahankan harta agar tetap menjadi milik klen dan untuk menutup aib. Bentuk perkawinan pada suku Maya adalah fayutun atau kawin minta, yasyuti atau kawin lari dan fasa wal atau kawin ambil. Bentuk mas kawin (mahar) adalah piring (bem), kain (sif), sagu (bi), Baju (sensen). Saat ini mas kawin adalah uang dan kelengkapan rumah tangga. Adat menetap sesudah menikah adalah menetap di kalangan kerabat perempuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain