Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of POLA PEMILIKAN DAN KEPEMILIKAN LAHAN ADAT MASYARAKAT SEBARUK DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA
Penanda Bagikan

Text

POLA PEMILIKAN DAN KEPEMILIKAN LAHAN ADAT MASYARAKAT SEBARUK DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA

MOCH. ANDRI WP - Nama Orang; SUHARDIMAN - Nama Orang;

Sebaruk merupakan salah satu kelompok masyarakat dalam rumpun Ibanik yang mendiami daerah-daerah sekitar perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Meski memiliki identitas nama kelompok yang sama, namun Sebaruk ini terbagi dalam dua wilayah ketumenggungan yang tidak saja mewakili dua wilayah kecamatan sekaligus kabupaten yang berbeda. Yaitu Sebaruk Ketungau Hulu, dipercaya sebelumnya berasal dari wilayah sekitar Gunung Tapang Bara, perbatasan antara Sekadau dan Sintang, dan Sebaruk di Sekayam. Dalam ciri komunalitas masyarakat adat Sebaruk, sebagaimana masyarakat Ibanik lainnya, pola-pola pemilikan dan kepemilikan lahan perorangan ternyata telah ada dan diakui sejak jaman dahulu. Terutama melalui tradisi-tradisinya dalam bepanggul. Selain kepemilikan lahan perorangan sebagai proses pemilikan berupa areal perladangan atau kebun, Sebaruk juga mengenal adanya kepemilikan lahan bersama/komunitas. Diantaranya tanah tutup sebagai hutan adat , hutan komunitas/larangan, areal pendam sebagai areal penguburan leluhur pada masa lalu, temawai sebagai areal kepemilikan berupa peninggalan leluhur dan sebagainya. Dalam kasus pengalihan fungsi lahan/kawasan, baik saat awal-awal masuknya perkebunan sawit atau saat dialihkan fungsinya untuk tujuan yang lain, ternyata kerap kali memunculkan sengketa kepemilikan. Proses pengalihan hak kepemilikan melalui jual beli ini juga menandai semakin menguatnya peran pemerintah desa secara administrative, disbanding legitimasi adat dalam proses pemilikan dan kepemilikan lahan saat ini.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAD - 304.2 (300-309) MOC P
Penerbit
: KEPEL PRESS., 2017
Deskripsi Fisik
vii + 83hlm ; 15cm x 23cm, ILUS.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-356-199-5
Klasifikasi
MAD - 304.2 (300-309)
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • POLA PEMILIKAN DAN KEPEMILIKAN LAHAN ADAT MASYARAKAT SEBARUK DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?