Text
MENGENAL CAGAR BUDAYA DI KOTA PONTIANAK WARISAN TAK TERNILAI DI TANAH KHATULISTIWA
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (Pasal 1). Setiap Cagar Budaya menyimpan kisah dan makna yang berharga, sehingga pelestariannya bukan hanya tentang menjaga benda lama, tetapi juga tentang melestarikan nilai, pengetahuan, dan semangat yang terkandung di dalamnya. Dengan merawat Cagar Budaya, berarti kita turut menjaga memori kolektif bangsa agar tidak terlupakan. Di Kota Pontianak, terdapat 14 cagar budaya yang tersebar di beberapa daerah. Setiap cagar budaya memiliki keunikan dan nilai sejarah yang berbeda-beda.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain